Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mengawasi perkembangan tata kelola kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di tingkat global sebagai pedoman. Semakin populer penggunaan teknologi Artificial Intelligence di masyarakat, membuat pemerintah merasa perlu untuk menyiapkan regulasi terkait dengan cara mengadopsi regulasi yang ada di negara maju.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menyatakan bahwa Kementerian Kominfo telah melakukan adaptasi terhadap perkembangan penggunaan AI dengan merujuk pada regulasi yang diberlakukan di negara-negara maju. Dia menjelaskan bahwa pemerintah terus memantau perkembangan pengaturan AI di tingkat global, seperti Executive Order yang dikeluarkan oleh Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, sebagai acuan.
Baca juga : Pemanfaatan AI oleh Kemenkominfo dalam Menekan Perjudian Online
Nezar Patria menunjukkan bahwa ada empat negara yang dijadikan patokan dalam pengembangan tata kelola AI di Indonesia, yaitu Amerika Serikat, Uni Eropa, China, dan Brasil. Selain itu, Indonesia juga telah memiliki Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan, yang menjadi acuan awal bagi pengembangan AI di Indonesia.
Patria menjelaskan bahwa negara maju dan berkembang memiliki dua pendekatan dalam implementasi pengembangan AI, yaitu berbasis prinsip atau berbasis aturan. Dia menyoroti pentingnya tata kelola AI dalam mengurangi risiko penyalahgunaan teknologi tersebut, terutama dalam hal menghasilkan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan.
Patria menegaskan bahwa tata kelola AI memiliki peran penting dalam mengatasi masalah disinformasi dan misinformasi yang menjadi perhatian serius di tingkat global. Hal ini disampaikan berdasarkan laporan dari World Economic Forum yang menempatkan isu AI-Generated Misinformations dan Misinformations sebagai salah satu dari lima isu utama yang sangat ditakuti oleh CEO dunia.
Dengan demikian, tata kelola AI menjadi kunci dalam mengelola dampak penggunaan teknologi AI agar tidak menimbulkan informasi yang tidak akurat dan merugikan.
info via : http://www.wantiknas.go.id/id/berita/kominfo-pantau-perkembangan-tata-kelola-ai-global-untuk-jadi-acuan